Pages

Rabu, 11 Mei 2011

KTI KEBIDANAN 2011 : FAKTOR-FAKTOR APAKAH YANG MEMENGARUHI KEIKUTSERTAAN WANITA PASANGAN USIA SUBUR DALAM PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI KB-IUD DI DESA XXX KECAMATAN XXX.

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Dalam paradigma baru program KB ini sangat ditekankan pada pentingnya upaya menghormati hak-hak reproduksi sebagai upaya integral dalam meningkatkan kualitas keluarga (BKKBN, 2008). Ada berbagai macam pilihan kontrasepsi, salah satu jenis alat kontrasepsi adalah IUD yang merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif, yaitu pemakaian IUD dengan satu kali pemasangan untuk jangka waktu yang lama. Dewasa ini diperkirakan lebih dari 100 juta wanita yang memakai AKDR, hampir 40%-nya terdapat di Cina. Sebaliknya hanya 6% di negara maju dan 0,5% di sub-sahara Afrika (BKKBN, 2005).

Menurut SDKI 2007 kontrasepsi yang banyak digunakan di Indonesia adalah metode suntikan (30%), pil (12,5%), IUD (4,7%), implant (2,6 %), MOW (3%), kondom (1,2%), dan MOP (0,2%) (SDKI, 2007). Pemakaian kontrasepsi hormon sintetik jangka panjang memang mempunyai risiko. Pemakaian suntik KB 3 bulan bagi wanita yang memasuki masa menopause, akan berisiko terkena osteoporosis. (BKKBN, 2008).
Jumlah PUS tahun 2008 di Xxx adalah 2.021.211 PUS, akseptor KB aktifnya adalah 1.322.653 (65,44%), dan akseptor KB baru sebanyak 283.142 akseptor. Dimana yang menggunakan IUD 15.515 (5,5%), pil 104193 (36,8%), kondom 22.158 (7,8%), suntik 113.358 (40%), implant 19.916 (7%), metode operasi 8002 (2,8%) (BPS, 2008).
Dari hasil penelitian di kelurahan Tanju Jakarta Barat tahun 2008 tentang pengetahuan, sikap dan perilaku ibu-ibu akseptor KB serta faktor–faktor yang berhubungan mengenai Alat Kontrasepsi Dalam Rahim, ditemukan enam faktor yang berhubungan bermakna mengenai alat kontrasepsi dalam rahim (Viviroy, 2008).
Ada beberapa faktor yang memengaruhi keikutsertaan wanita PUS dalam penggunaan KB IUD antara lain : faktor pengetahuan, faktor umur, faktor ekonomi, faktor jumlah anak, faktor partisipasi suami dan faktor pelayanan KB (Pinem, 2009).
Dari hasil survei pendahuluan, jumlah PUS pada 20 desa di Kecamatan Xxxpada tahun 2009 adalah 64.384 PUS. Pasangan usia subur (PUS) yang mengikuti program KB jumlahnya sebesar 49.137 pasangan atau sekitar 76,3%. Dan untuk tiap desa yang mengikuti program KB rata-rata berjumlah 3154 PUS. Tetapi untuk desa Xxx, terdapat 1866 PUS (2,9%), dan yang menjadi akseptor aktif jumlahnya adalah 1411 PUS (75,6%). Dimana alat yang dipakai adalah KB-Pil 582 (41,2%) wanita PUS, suntik 418 (30%) wanita PUS, MOW 27 (2%) wanita PUS, implant 232 (16,4%), kondom 104 (7,4%) dan IUD 48 (3%) wanita PUS. Dari data-data tersebut dapat dilihat bahwa yang menggunakan IUD sangat sedikit, padahal IUD merupakan metode kontrasepsi jangka panjang yang aman (BKKBN, 2009). Banyak faktor yang memengaruhi keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD. Berdasarkan data-data di atas, dilakukan penelitian lebih lanjut tentang faktor- faktor yang memengaruhi keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD di desa Xxx Kecamatan Xxx.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka permasalahan penelitian dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut : FAKTOR-FAKTOR APAKAH YANG MEMENGARUHI KEIKUTSERTAAN WANITA PASANGAN USIA SUBUR DALAM PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI KB-IUD DI DESA XXX KECAMATAN XXX.
1.3. Tujuan Penelitian
1.3.1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui faktor- faktor yang memengaruhi keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD di desa Xxx Kecamatan Xxxtahun 2010.
1.3.2. Tujuan Khusus
1. Untuk mengetahui pengaruh umur terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
2. Untuk mengetahui pengaruh tingkat pengetahuan terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
3. Untuk mengetahui pengaruh tingkat pendidikan terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
4. Untuk mengetahui pengaruh jumlah anak terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
5. Untuk mengetahui pengaruh sikap ibu terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
6. Untuk mengetahui pengaruh efek samping terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
7. Untuk mengetahui pengaruh partisipasi suami terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.
8. Untuk mengetahui pengaruh pelayanan KB terhadap keikutsertaan wanita pasangan usia subur dalam penggunaan KB IUD.

1.4. Manfaat Penelitian
1. Hasil penelitian dapat dijadikan sumber informasi dan masukan bagi petugas kesehatan dan petugas lapangan KB Xxx Xxxdalam rangka perencanaan peningkatan keikutsertaan wanita pasangan usia subur (PUS) dalam penggunaan KB IUD.
2. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sumber informasi dan masukan bagi peneliti berikutnya yang meneliti berkaitan dengan KB IUD pada PUS.

BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Keluarga Berencana
2.1.1 Pengertian
Menurut WHO (1970), keluarga berencana adalah program yang bertujuan membantu pasangan suami istri untuk, (1) Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, (2) Mendapatkan kelahiran yang diinginkan, (3) Mengatur interval diantara kehamilan, (4) Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami dan istri, (5) Menentukan jumlah anak dalam keluarga (Hartanto, 2002).
Keluarga Berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera (Juliantoro, 2000).
Keluarga Berencana adalah sebagai proses penetapan jumlah dan jarak anak yang diinginkan dalam keluarga seseorang dan pemilihan cara yang tepat untuk mencapai keinginan tersebut (Mc Kenzie, 2006).
2.1.2 Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan keluarga berencana adalah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian pertumbuhan penduduk Indonesia. Sedangkan dalam era otonomi daerah saat ini pelaksanaan program Keluarga Berencana nasional bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas memiliki visi, sejahtera, maju, bertanggung jawab, bertakwa dan mempunyai anak ideal, dengan demikian diharapkan (Depkes RI, 2002):
1. Terkendalinya tingkat kelahiran
2. Meningkatnya jumlah peserta KB atas dasar kesadaran, sukarela dengan dasar pertimbangan moral dan agama.
3. Berkembangnya usaha-usaha yang membantu peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, serta kematian ibu pada masa kehamilan dan persalinan.

2.1.3 Sasaran dan Target Program Keluarga Berencana
Sasaran dan target yang ingin dicapai dengan program Keluarga Berencana adalah bagaimana supaya segera tercapai dan melembaganya Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) pada masyarakat Indonesia. Sasaran yang mesti digarap untuk mencapai target tersebut adalah (Depkes RI, 2002):
1. Pasangan Usia Subur (PUS) yaitu pasangan suami istri yang hidup bersama dimana istrinya berusia 15-49 tahun, yang harus dimotivasi terus menerus sehingga menjadi peserta Keluarga Berencana Lestari.
2. Non PUS, yaitu anak sekolah, orang yang belum kawin, pemuda-pemudi, pasangan diatas 45 tahun, tokoh masyarakat, dan
3. Institusional yaitu berbagai organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah dan swasta.




2.1.4 Pelayanan Keluarga Berencana
Pelayanan kontrasepsi saat ini dirasakan masyarakat, khususnya pasangan suami istri, sebagai salah satu kebutuhannya. Pelayanan kontrasepsi yang semula menjadi program pemerintah dengan orientasi pemenuhan target melalui subsidi penuh dari pemerintah, berangsur-angsur bergeser menjadi suatu gerakan masyarakat yang sadar akan kebutuhannya hingga bersedia membayar untuk memenuhinya (Depkes RI, 2002).
Peran pelayanan Keluarga Berencana diarahkan untuk menunjang tercapainya kesehatan ibu dan bayi, karena kehamilan yang diinginkan dan berlangsung pada keadaan dan saat yang tepat, akan lebih menjamin keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya. Pelayanan KB bertujuan menunda, menjarangkan, atau membatasi kehamilan bila jumlah anak sudah cukup. Dengan demikian pelayanan KB sangat berguna dalam mengatur kehamilan dan pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak tepat waktu.
Ada 5 (lima) hal penting dalam pelayanan Keluarga Berencana yang perlu diperhatikan :
1. Prioritas pelayanan KB diberikan terutama kepada Pasangan Usia Subur yang istrinya mempunyai keadaan 4 terlalu, yaitu terlalu muda (usia kurang 20 tahun), terlalu banyak anak (lebih dari 3 orang), terlalu dekat jarak kehamilan (kurang dari 2 tahun), dan terlalu tua (lebih dari 35 tahun).
2. Menekankan bahwa KB merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Suami juga perlu berpartisipasi aktif dalam ber KB dengan menggunakan alat/metoda kontrasepsi untuk pria.
3. Memberi informasi lengkap dan adil tentang keuntungan dan kelemahan masing-masing metoda kontrasepsi. Setiap klien berhak untuk mendapat informasi mengenai hal ini, sehingga dapat mempertimbangkan metoda yang paling cocok bagi dirinya.
4. Memberi nasehat tentang metoda yang paling cocok sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik sebelum pelayanan KB diberikan kepada klien, untuk memudahkan klien menentukan pilihan.
5. Memberi informasi teentang kontraindikasi pemakaian berbagai metoda kontrasepsi. Pelaksanaan pelayanan KB perlu melakukan skrining atau penyaringan melalui pemeriksaan fisik terhadap klien untuk memastikan bahwa tidak terdapat kontraindikasi bagi pemakaian metoda kontrasepsi yang akan dipilih. Khusus untuk tindakan operatif diperlukan surat pernyataan setuju (informed consent) dari klien (Depkes RI, 2002).

2.1.5 Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Masalah kesehatan reproduksi bukan hanya masalah individu yang bersangkutan tetapi menjadi perhatian bersama, karena dampaknya luas menyangkut berbagai aspek kehidupan dan menjadi parameter kemampuan negara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Pada tahun 1994 di Kairo Mesir, diadakan Konperensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan, telah disepakati defenisi kesehatan reproduksi yaitu suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Dengan demikian setiap individu mempunyai hak untuk mengatur jumlah keluarganya, kapan mempunyai anak, dan memperoleh penjelasan lengkap tentang cara-cara kontrasepsi sehingga dapat memilih cara yang tepat dan disukai (Pinem, 2009).
Keluarga berencana termasuk dalam empat pilar upaya Safe Motherhood. Tujuan dari upaya Safe Motherhood adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu hamil, bersalin, nifas, di samping menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi. Untuk itu program KB memiliki peranan dalam menurunkan risiko kematian ibu melalui pencegahan kehamilan, penundaan usia kehamilan serta menjarangkan kehamilan (Depkes RI, 2000).

2.2. Akseptor KB
Akseptor KB adalah pasangan usia subur yang mana salah seorang menggunakan salah satu alat kontrasepsi untuk pencegahan kehamilan, baik melalui program maupun non program (Hartanto, 2004).

2.3. Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk menunda, menjarangkan kehamilan, serta menghentikan kesuburan. Kontrasepsi berasal dari kata “kontra” dan “konsepsi”. Kontra berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur (ovum) yang matang dengan sperma yang mengakibatkan kehamilan. Kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur dengan sperma tersebut (Mansjoer, 1999).
Ada dua pembagian cara kontrasepsi, yaitu cara kontrasepsi sederhana dan cara kontrasepsi modern (metode efektif) :


1. Kontrasepsi Sederhana
Kontrasepsi sederhana terbagi lagi atas kontrasepsi tanpa alat dan kontrasepsi dengan alat/obat. Kontrasepsi sederhana tanpa alat dapat dilakukan dengan senggama terputus dan pantang berkala. Sedangkan kontrasepsi dengan alat/obat dapat dilakukan dengan menggunakan kondom, diafragma atau cup, cream, jelly atau tablet berbusa (vaginal tablet).
2. Cara Kontrasepsi Moderen/Metode Efektif
Cara kontrasepsi ini dibedakan atas kontrasepsi tidak permanen dan kontrasepsi permanen. Kontrasepsi tidak permanen dapat dilakukan dengan pil, AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), suntikan dan implant. Sedangkan cara kontrasepsi permanen dapat dilakukan dengan metode mantap, yaitu dengan operasi tubektomi (sterilisasi pada wanita) dan vasektomi (sterilisasi pada pria) (Mochtar, 1998).